Wednesday, 4 February 2015

GSB (Garis Sempadan Bangunan)

Garis Sempadan bangunan atau yang biasa disingkat GSB, adalah ruang batas bangunan yang diukur dari pagar halaman atau batas kavling sampai dengan garis dinding bangunan, yang menunjukan batas dinding terluar bangunan yang menghadap ke jalan. Diluar dari garis tersebut tidak boleh terdapat bangunan.

Fungsi dari GSB tersebut antara lain untuk faktor keamanan, Faktor kebisingan (dari kendaraan di jalan) dan faktor estetika (taman dan lain-lain).

Sama seperti KDB dan KLB, GSB merupakan persyaratan wajib untuk membangun perumahan. Dan setiap wilayah mempunyai aturan tersendiri, dan bisa di tanyakan langsung ke tata kota / badan perizinan wilayah masing-masing.

No comments:

Post a Comment